Rabu (26/8/2015) Satpol PP Kab. Buleleng turun kelapangan menegakkan Perda No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah ini disamping memuat ketentuan tentang larangan dan kewajiban setiap penduduk di Kabupaten Buleleng, juga mengandung suatu tujuan untuk mendidik setiap orang atau warga masyarakat untuk hidup tertib dan peduli terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Dikomandani langsung Kasat Pol PP, Drs. I Made Budi Astawa, M.Si bersama Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, anggota Pol PP berkeliling menertibkan pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di trotoar dan yang berjualan menggunakan motor. Mulai dari Jalan Ngurah Rai, Jalan Udayana, Jalan Sudirman lanjut Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Ahmad Yani Timur, dan Jalan Diponegoro.
Masih banyak masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjualan, oleh karena itu Kasat Pol PP terus mengadakan penertiban agar masyarakat menaati Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 10 yakni “Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk” serta untuk menjaga kebersihan kota dan kenyamanan pejalan kaki.
Barang dagangan disita petugas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat / PKL agar tidak kembali melanggar Perda Ketertiban Umum, diantaranya 4 Tabung Gas, 16 Botol bensin, 1 jirigen besar kosong dan 1 jirigen kecil bensin, 1 terpal, 1 termos kecil, 3 termos besar, 1 mesin kompresor, 2 buah kelapa muda, 2 kursi, 2 rak barang, 1 termos dan kelapa muda dan 1 ketel. Semua barang dagangan ini disimpan di kantor Satpol PP Kab. Buleleng.