Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah /Peraturan Kepala Daerah di Desa Bungkulan Kec. Sawan, Kamis (1/10) Satpol PP Kab. Buleleng yang diwakili Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan bersama PPNS dan staf Kec. Sawan serta Desa Bungkulan mengadakan pengecekan/pengawasan terhadap laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan pantai Desa Bungkulan mengenai penyenderan tepi/bibir pantai yang belum memiliki ijin.
Dari hasil pengecekan di lapangan tepatnya berlokasi di Pantai Dusun Badung, Desa Bungkulan, Kec. Sawan ditemukan adanya penyenderan tepi/bibir pantai yang melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Perijinan. Namun pada saat itu, pemilik senderan atas nama Vinet tidak ada di lokasi dan kondisi bangunan yang peruntukannya belum jelas itu sedang terkunci. Informasi dari Satpam villa penyanding atas nama Made Ardana dan dari Sekretaris Desa Bungkulan juga tidak mengetahui peruntukan bangunan yang akan dibangun tersebut.