Berkenaan dengan hasil pemaparan dari Badan Lingkungan Hidup Kab. Buleleng bahwa pemilik bangunan joglo yang bertempat di Br. Dinas Pebantenan, Desa Ambengan, Kec. Sukasada sudah pernah bertatap muka dan disarankan untuk segera mengurus surat rekomendasi dari Bupati. Namun sampai dengan kedatangan Tim yang terdiri dari Kepala Sat Pol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Buleleng, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Dinas Pekerjaan Umum, dan Bagian Ekbang Setda Kab. Buleleng pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2106, di lokasi tidak menemukan pemilik bangunan. Kemudian tim dari BLH menghubungi pemilik bangunan melalui telepon, pemilik bangunan menyatakan bahwa permohonan rekomendasi dari bupati masih dalam proses. Pada kesempatan tersebut Tim memerintahkan agar proses pembangunan untuk sementara dihentikan sampai terbit surat rekomendasi dari Bupati dan ijin-ijin yang dibutuhkan karena bangunan tersebut berada di kemiringan tebing sungai
Download disini