Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi setiap warga masyarakat, Senin (27/7/2015) Tim Yustisi Kab. Buleleng mengadakan Sidak Penduduk Pendatang / Duktang di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
Dikomandani langsung Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah I.G.B.N Agung Ariparmana, SH bersama Lurah Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.IP.,M.Si, Kabid Pengawasan Penduduk Disdukcapil Buleleng Drs. Dewa Ketut Mudita, jajaran kepolisian, dan jajaran TNI sidak menyasar beberapa rumah kos yang ada di lingkungan Kelurahan Seririt.
Sebanyak 14 orang penduduk pendatang terjaring dalam sidak ini. Dari 14 orang tersebut, terdapat 8 orang yang sudah melengkapi diri dengan KTP-el sehingga Kelurahan hanya menerbitkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Sementara itu, 6 orang lainnya hanya melengkapi diri mereka dengan KTP Siak. Sesuai dengan Perpres No 112 tahun 2013, KTP Siak sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2015.
Dari ke-enam pemegang KTP SIAK tersebut, disamping SKLDnya sudah tidak berlaku lagi, ada 1 orang yang KTPnya sudah tidak berlaku lagi, sehingga Penyidik Umum dari Polsek Seririt akan melanjutkan proses Tipiring ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sedangkan untuk 5 orang lainnya diberikan waktu 1 minggu untuk mengurus SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) di lingkungan masing-masing.
Diharapkan pelaksanaan sidak ini dapat membangun kesadaran akan pentingnya identitas diri/KTP bagi wajib KTP ketika melakukan perjalanan ke luar daerah.