Selasa,11 Desember 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidak WarungTuak Melati Di Desa Tukadmungga dan Tim di pimpin oleh Kasat Polpp Buleleng Ir, Putu Dana Bersama Para Kepala Bidang Pol PP Buleleng dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ,Anggota Polpp Buleleng dan tim sesampainya di lokasi melakukan pengecekan Ijinnya Warung Tuaknya bertemu langsung dengan pengelolanya atas nama Komang Suartana dan mengeluarka beberapa surat pertama surat Ijin Usaha, Kedua mengeluarkan Surat Pernyataan untuk batas waktu mengunakan musik dari jam 14.00 Wita s/d 21.00 Wita dan pernyataan itu dilanggar oleh pengelola dan berdasarkan informasi dari pelapor atas nama ibu Niken memperlihatkan langsung rekaman suara musiknya dari rumahnya dari 23.00 musik warung tuak melati masih berbunyi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapak Putu Suryawan memberikan Surat Teguran Satu kepada pengelola Bapak Komang Suartana tidak bisa menunjukan surat tanda Peruhaan dan Kariawannya ada tiga atas nama Santi Nurhayati dari Jember,Henti Lombik Utara,Eva Wulandari Jember semua kariawan Tuak Melati uda di lengkapi lapor diri dari desa Tukadmungga.