Awal bulan di akhir tahun 2014, tepatnya tanggal 1 Desember 2014, Tim gabungan dari Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Bupati Bulelengdalam rangka penerapan dan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Didampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Tim KTR Prov Bali yangterdiri dari gabungan Dinas KesehatanProv Bali, Satpol PPProv Bali, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan dan LSM,memeriksa seluruh ruangan yang ada di Kantor Bupati Buleleng, mulai dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng sampai pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng.
Sidak ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi dan penerapan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Bali nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di masing – masing kabupaten/kota. Ini merupakan solusi yang bisa diberikan untuk mengurangi kendala-kendala yang masih ditemukan dalam implementasi Perda KTR. Sidak ini sesungguhnya merupakan tindakan untuk mengatur perokok bukan melarang orang untuk merokok. Mengatur merekayang merokok, dimana boleh, dan dimana tidak boleh.Tim ini akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, kemudian mempertegas kepada pegawai untuk menerapkan Perda ini.
Kawasan Tanpa Rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat yang ditetapkan.
Kabupaten Buleleng memang belum memiliki Perda tentang KTR ini, namun sosialisasi dan penerapan Perda Prov Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan terus dilakukan. Nanti bila sudah memiliki Perda ini dan ditemukan ada pelanggaran ketika dilakukan sidak,maka perokok akan ditindak langsung di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau kurungan selama 3 bulan.