Beranda/Berita/Sidak Penyulingan Daun Cengkeh Di Desa Gitgit
Sidak Penyulingan Daun Cengkeh Di Desa Gitgit
Admin polpp | 17 November 2015 | 2040 kali
Selasa (17/11) Satpol PP Kab.Buleleng bersama Tim mengadakan sidak terhadap usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Gitgit Kec. Sukasada. Dihadapan Tim, pemilik usaha mempertanyakan penelitian yang dilakukan pihak Universitas dan Dinas terkait, supaya hasil penelitian terhadap daun cengkeh disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemilik usaha penyulingan daun cengkeh, serta akibat dan dampak yang ditimbulkan terhadap pohon cengkeh disekitarnya sehingga masyarakat atau pemilik usaha bisa memahami atas kondisi tersebut. Kenapa hanya di kabupaten Buleleng saja tidak diijinkan untuk jenis usaha penyulingan daun cengkeh sedangkan untuk Kabupaten lain di Bali seperti Tabana, Negara bahkan ijinnya dikeluarkan pemda setempat.
Tim hanya menyarankan kepada pemilik usaha untuk menghentikan kegiatan penyulingan dan hanya menghabiskan stok yang mereka beli dari masyarakat untuk disuling. Kedatangan Tim ke lokasi hanya memberikan pemahaman serta pembinaan secara persuasif kepada pemilik usaha, karena adanya Peraturan Bupati No.61 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penghentian Jenis Usaha Penyulingan Daun Cengkeh.