Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Selasa 28 Januari 2020 Pada pukul 03.30 WITA melaksanakan Tugas Sidak Sampah Perda No 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No 01 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Tim dipimpin langsung oleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng bergabung dengan Pol PP Kecamatan Seririt dan nama Tim Yang turun dalam rang Sidak Perda Sampah PPNS Yudistira,Kasi Lidik Pol PP Buleleng ,Kasi Intel Pol PP Buleleng bersama Anggota Pol PP dari hasil Sidak Perda Sampah dikecamatan Seririt membuahkan hasil ada dua tersangka yang membuanga sampah dijembatan Tukad Sabe diKecamatan Seririt atas nama Zainul Arifin Kebupaten Banyuwangi tinggal di Desa Pengadilan yang bersangkutan membuang Sampah Bulu Ayam Potong disungai pada pukul 04.00 WITA dan Gede Reden Desa unggahan sampah Baju bekas pakai plastik hitam pukul 04.45 WITA dan kedua tersangka tersebut disidik oleh penyidik PPNS dan kedua tersangka menghadiri Sidang Di Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 5 Januari 2020.