Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan, pembinaan, dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Buleleng, maka perlu ada pengawasan terhadap toko-toko modern yang beroperasi di Kabupaten Buleleng. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kepala Sat Pol PP Kab. Buleleng menginstruksikan langsung kepada Bidang Penegakan Perda dan Bidang Ketertiban Umum untuk melakukan sidak ke lapangan. Dalam sidak tersebut menyasar dalam kota Singaraja dan Kecamatan-kecamatan.
Sidak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016 menyasar dalam kota Singaraja. Dalam sidak tersebut ada 8 (delapan) toko modern yang belum bisa menunjukan ijin yaitu berupa : TDP dan SIUP. Toko-toko tersebut berada di Jalan Surapati, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merak, Jalan Udayana, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Laksamana. Delapan toko tersebut diantaranya : Alfamart-Jalan Surapati, Toko Grosir-Jalan Diponegoro, Clandys-Jalan Dewi Sartika, Natuna-Jalan Merak, Indomaret-Jalan Dewi Sartika, Toko Tosi-Jalan Udayana, Toko Putra Tunjung-Jalan Sam Ratulangi, Alfamart-Jalan laksamana.
Download disini