Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mengadakan sidak toko modern di wilayah kecamatan Gerokgak.
Dalam kegiatan tersebut ada 4 toko modern yang belum bisa menunjukan dokumen perijinan, dan 2 toko modern yang sudah memiliki dokumen perijinan. Kepada mereka yang belum bisa menunjukan dokumen perijinan diberikan surat teguran I, dimana mereka diwajibkan untuk segera mengurus ijin ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Download disini