(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sidak Water Park Tanpa Ijin

Admin polpp | 27 April 2015 | 3098 kali

Menindaklanjuti pengaduan dari General Manager The Lovina dan General Manager Aneka Lovina dan Spa terkait keberadaan/ pembangunan Water Park “North Bali Adventure”, Satpol PP Kab. Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Drs. I Made Budi Astawa, M.Si beserta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan beberapa Staf dari Satpol PP Kab. Buleleng serta Perbekel dan perangkat Desa Kalibukbuk, Senin (27/4) mengadakan Sidak langsung ke lokasi pembangunan “Water Park” North Bali Adventur di Lovina.

Di lokasi pembangunan, Satpol PP melakukan evaluasi baik menyangkut peruntukan, keamanan dan kenyamanan serta kemungkinan gangguan yang bisa ditimbulkan akibat keberadaan Water Park nantinya. Sedangkan kemungkinan adanya gangguan terhadap konservasi terumbu karang, perlu melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buleleng.

Pada kesempatan itu Satpol PP menganjurkan secara tegas bahwa kepada pihak pengelola agar mengikuti segala peraturan yang berlaku terkait dengan segala perijinan yang diwajibkan sehingga iklim investasi berjalan baik dan lancar sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Kabupaten Buleleng sejalan dengan kondusifitas masyarakat dan lingkungan tetap terjamin.

Pada kesempatan itu, Kasat Pol PP mewajibkan kepada pihak pengelola untuk menutup sementara proses pembangunannya sambil mengurus perijinan yang diwajibkan. Pihak pengelola sudah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pernyataan ditandatangani.