Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Rabu 04 Desember 2019 melakukan Sidang Tipiring Perda No 06 Tahun 2018 tantang Perubahan Atas Perubahan Daerah No 1 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah pasal 23 Berbunyi Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaiamana Dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal di Pidana dengan Pidana Kurungan Paling lama 3 Bulan atau Denda Paling Banyak 25jt ,Tindak Pidana sebagaiamana dimaksud pada Ayat 1 Merupakan Pelanggaran ,selain Ancaman Pidana Sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat juga dipidana dengan Pidana sesuai dengan Peraturan Per Undang Undangan Masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya 4 tersangka Tertangkap Tangan ( OTT ) yang hadir dalam Sidang Negeri Singaraja Tipe IB hanya dua Orang Tersangka atas nama Ibuk Herlina dan Hasan Basri dan Kedua tersangka yang tidak hadir akan diberikan panggilan kembali denga Penyidik Pol PP Kabupaten Buleleng Bapak Suryawan Selaku PPNS dan sidang Pertama digelar dengan Terdakwa Ibuk Herlina Alamat Jalan Bayangkara dan Tertangkapnya membuang Sampahnya di Jalan Kecubung dan Sidang dipimpin Oleh Hakim Tunggal atas nama Anak Agung Sagung Yuni Wulan Trisna dari keterangan Ibuk Herlina dimuka saya lagi buru buru ngantar anak sekolah ,sekalian bawa sampah untuk dibuang .saya buang dijalan kecubung ,di tempat yang sudah ada sampahnya dan ditangkap oleh petugas Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Herlina mengaku bersalah dan mungkin saya lagi Apes ,karena pembuang sampah sebelumnya ditempat yang sama ,tidak ketangkap petugas Satpol PP dengan nada menyesal dan hal senada diungkap terdakwa Hasan Basri alamat Desa Pemaron Kecamatan Buleleng .menyatakan menyesal dan Mengaku perbuatannya,Pengusaha Industri Rumah yang ketangkap Satpol PP Saat membuang sampah ditepi Jalan Singaraja - Seririt ,Wilayah Desa Pemaron ini juga Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saya lakukan didepan saya lakukan ( Buang Sampah Sembarangan ) karena tidak tau tempat membuang Sampah ,dari pernyataan Hasan Basri yang langsung ditangapi Hakim Anak Agung Ayu Merta Dewi dengan Menyarankan terdakwa Menggunakan Google Map.setelah mendengarkan Dakwaan PPNS ,I Putu Suryawan keterangan Saksi Saksi dan Terdwa ,Hakim Tunggal yang memeriksa dan yang mengadili Perkara Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) membuang Sampah Sembarangan Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah,melanggar ketentuan Pasal 19.a jo Pasal 23 Perda Kabupaten Buleleng.Nomer 1 Tahun 2013 ,Sebagaimana telah diperbarui no 06 Tahun 2018 tentang Pengelolan Sampah dan Kedua tersangka diberikan denda minimal 200rb dan Uang Tersebut Masuk Kas Negara.