(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Sampah Di Kelurahan Kampung Kajanan

Admin polpp | 10 Oktober 2019 | 205 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Kamis 10 Oktober 2019 menghadiri Undangan dari Dinas Lingkungan Hidup Tentang Perturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan acara dibuka oleh Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup dihadiri dari Bank Sampah,Satpol PP Kabupaten Buleleng ,Lurah Kampung Kajanan dan Masyarakat Kampung Kajanan acara dilaksanakan di Aula kantor Lurah Kampung Kajanan dan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan tahapan tahapan masyarakat membuang sampahnya di Kontener Sampah lanjut Bank Sampah menjelaskan untuk sampah Organik dan Bukan Organik jangan dijadikan Satu Kalau sampah Non Organik tidak usah dibawa ketempat Kontener Sampah Karena sampah Non Organik tidak bisa dihancur meskipun di tanam ditanah dihancur dan Kabid Prada didampingi Penyidik Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan Apabila melihat ada pelanggaran yang uda disepakati dengan lingkungan Hidup untuk pembungan Sampah yang uda ditentukan masih dilanggar akan diambil Tindakan Tegas denga  Penyidik Satpol PP Kabupaten Buleleng.