Sesuai Surat Undangan Camat Gerokgak No. 005/540/V/2018 Tanggal 2 Mei 2018 Tentang Perizinan Sosialisasi terkait pelaksanaan Perda No 02 Tahun 2012 Tentang Perizinan yang di laksanakan pada hari selasa 15 Mei 2018 Di Ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak .Rapat Di Buka Oleh Camat Gerokgak Pukul 09.48 Wita yang di hadiri oleh Kapolsek Gerokgak, Kapolsek Pelabuhan Celukn Bawang (KP3), utusan Koramil Gerokgak, Satpol PP Kabupaten Buleleng, utusan Dinas Perikanan Kabuoaten Buleleng, utusan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Staf Kecamatan Gerokgak, Kepala Desa Se Kecamatan Gerokgak Serta Pengusaha yang bergerak di Bidang Perikanan yang terhimpun dalam wadah Sherimp Club Bali( SC Bali) Patas dan perhimpunan pembudidayaan Perikanan Pantai Buleleng ( P4B) Penyabangan. Pada intinya maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pembinaan sesuai tugas dan kewenangan Masing-Masing Dinas Terkait yang hadir serta membangun Kesadaran masyarakat pengusaha yang bergerak di bidang perikanan untuk patuh pada peraturan - peeaturan yang ada ( Perda) dan Kontribusi demi pembangunan di Kabupaten Buleleng.