Tim Yustisi kembali turun kelapangan, senin (22/9) di Desa Bukti Kecamatan Kubutambaha. Villa Griya Bali Surga milik Ardruana Cornelia Van De Griend disegel oleh Tim karena tidak dapat menunjukkan IMB dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Perda No. 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Sehingga Tim Yustisi langsung mengambil tindakan penyegelan terhadap Villa Griya Bali Surga ini.