(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tidak Lanjut Pengawasan Penyulingan Daun Cengkeh di Desa Ambengan

Admin polpp | 19 November 2015 | 1620 kali

Satpol PP Kab. Buleleng yang dikomandani langsung Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah bersama Tim melaksanakan pengawasan terhadap usaha penyulingan daun cengkeh, Kamis (19/11) di Dusun Jembong, Desa Ambengan Kecamatan Sukasada. Beberapa bulan sebelumnya sudah dilakukan pembinaan secara persuasive, namum pemilik usaha penyulingan tidak ada ditempat dan hanya ada pekerja serta kerabat yang ditemui dilokasi. Sebagai langkah awal pembinaan, Tim hanya menyita KTP milik pekerja. dihadapan pekerja, Tim memberikan waktu kepada pemilik usaha untuk menghabiskan stok daun cengkeh yang tersisa, dengan catatan tidak mendatangkan lagi yang baru. saat ini, usaha ini ditindaklanjuti kembali dan diterima langsung oleh pemilik usaha penyulingan daun cengkeh ini, pemilik usaha tidak mau menghentikan aktivitas penyulingannya, bahkan telah siap dengan segala resiko karena usaha yang dia kelola dari tahun 1980 sampai sekarang tetap berjalan, hal tersebut disebabkan karena tidak ada lapangan pekerjaan yang mendukung. walaupun pemilik usaha sudah beberapa kali mengurus perijinan, namun sampai sekarang tidak pernah terwujud karena adanya Peraturan Bupati Buleleng No. 61 Tahun 2012 yang melarang adanya penyulingan daun cengkeh untuk kabupaten Buleleng. “Apabila usaha yang kami kelola dari tahun 1980 ditutup siapa yang akan menanggung beban hidup dan member nafkah keluarga kami”, ujar pemilik.