Kegiatan Penegakan Perda oleh Tim Yustisi pada bulan Juli (30/7) berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, menyasar gepeng-gepeng yang kembali berdatangan menjelang lebaran. Kali ini menyasar wilayah Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt. Di Jalan Surapati tepatnya di terminal bongkar muat didapati 3 orang gepeng, selanjutnya di Jalan Raya Lovina didapati 8 orang gepeng dan langsung dinaikkan ke mobil truk Satpol PP. Di wilayah Kecamata Seririt diperoleh 5 orang gepeng, namun ada 1 orang yang gila dan 1 orang buta jadi 2 orang tersebut dilepaskan/ tidak ikut dijaring.
Ke 14 gepeng yang terjaring tersebut di data oleh petugas/ Tim Yustisi untuk dibuatkan Berita Acara TIPIRING, yang selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan dengan hukuman kurungan selama 2-3 hari atau Denda sebanyak Rp. 50.000,-. Kesepakatan para gepeng saat itu mereka membayar denda tersebut.