(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tower Bodong Kembali Di Segel Petugas

Admin polpp | 12 Juni 2014 | 2969 kali

Kamis pagi (12/6) petugas satpol pp yang dipimpin langsung Kasi Penegakan Peraturan perundang-undangan kembali menyegel tower yang diindentifikasikan belum memiliki ijin.

Tower milik Pt. Protelindo ini dibangun diatas rumah warga bernama I Gusti Ngurah Panji di jalan Nakula No. 14 Singaraja. Dari hasil pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP sebelumnya dan informasi dari warga sekitar, tower tersebut masih melaksanakan kegiatan padahal sebelumnya sudah diberikan pembinaan, sehingga pada hari kamis dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP dengan menempel peringatan bahwa tower itu sedang disegel dan menyita 3 dus besar yang berisi alat teknisi perangkat tower.

Pemilik tower diberikan pembinaan berupa Surat Teguran I yang isinya menghentikan kegiatan dilokasi pembangunan tower, menyita 3 buah alat transformer, mengurus ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memanggil pemilik tower untuk hadir pada hari Jumat, 13 Juni 2014 pukul 09.00 Wita di kantor Satpol PP Kab. Buleleng dengan membawa dokumen perijinan yang ada.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar para investor tidak mengabaikan ijin sebelum mulai membangun tower mereka agar mengurus ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku.