(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tower Di Segel Petugas

Admin polpp | 22 Januari 2014 | 2461 kali

Petugas/Anggota Satpol PP yang dikomandani Kasi Tibum (Made Mastami) dan Kasi Perada (Ketut Yudistira, SH.MSi) menyegel Tower di wilayah Banyuning Selatan, Senin (13/01) sore. Berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Kasatpol PP Kabupaten Buleleng tanggal 13 Januari 2014, Anggota segera menyegel Tower XL ini karena belum memiliki ijin. Menurut Kasi Perada, Tower ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan. Jadi untuk sementara tower ini disegel/tidak boleh beroperasi sampai ijin diperoleh.