Dalam Rangka Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah no 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, serta menjaga ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Upaya meningkatkan meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat dalam beraktifitas terutama bagi pengguna jalan khususnya di wilayah perkotaan, maka bersama ini kami himbau: 1.Bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat selama ini parkir ( menginap/ memondokan) kendraanya ditepi jalan umum maupun diatas trotoar untuk segera memindahkan Kendraannya karena melanggar ketentuan : Pasal 14. Ayat 1. setiap pemilik mobil dilarang memondokan mobilnya di jalan Umum. Ayat 2. mobil yang Rusak / mogok di jalanan harus di pindahkan oleh atau atas usaha pemiliknya selambat - lambatnya 1x24 Jam. 2. Bagi masyarakat yang memanfaatkan trotoar maupun tepi jalan baik sebagai menempatkan material / bahan bangunan maupun tempat usaha ( Dagang),agar segera memindahkan bahan materialnya maupun tempat usahanya, karena melanggar Ketentuan : Pasal 2 Ayat (3) dilarang mengumpulkan, menaruh ,membongkar, bahan - bahan Bangunan di jalan yang dapat menganggu lalu lintas lebih dari 1x24 Jam. Pasal 10 dilarang menempatkan benda - benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun ditepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali tempat - tempat yang diijinkan oleh Bupati Atau Pejabat yang ditunjuk . 3. Apabila ada warga masyarakat yang tetap melanggar maka akan dilakukan penertiban dan pengenan Sanksi Hukum sesuai dengan sanksi dalam peraturan Daerah yaitu ketentuan : Pasal 21 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan Selama - lamanya 3 Bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) .